KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendeportasi 2 warga Bangladesh berinisial MD JRI dan MI. Keduanya diketahui memalsukan ijin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Anggiat Napitupulu mengatakan, pemalsuan dokumen imigrasi itu berawal saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Dalam wawancara itu, warga asing itu memberikan keterangan bahwa lokasi perusahaan penjamin berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan alamat perusahaan
penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan,” kata Anggiat.
Selain itu, petugas juga menaruh kecurigaan terkait dengan perusahaan yang disebut bergerak pada penanaman modal asing itu. Anggiat menambahkan, perusahaan yang dimaksud itu merupakan kios pakaian jadi.
“Perusahaan yang dimaksud adalah kios pakaian jadi yang menjual langsung produknya pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan,” ujarnya.
Ternyata, perusahaan yang dimaksud itu juga menjamin satu lagi warga Bangladesh yang berinisial MI.
“MI pun turut menjalani pemeriksaan administratif keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah fiktif,” kata Anggiat.
Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas
nama MI telah dibatalkan. (Bob)