KORANJURI.COM – Polda Jateng akhirnya merilis kasus dugaan pembunuhan terhadap Bustami (57), warga Jl Gatot Subroto, Gang Muin RT.15 RW.5, Desa Pal Satu Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, yang mayatnya ditemukan bersimbah darah pada Sabtu (06/08/2022) pagi di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Rabu (10/08/2022), pelaku dari pembunuhan ini bernama BC (29), petani, yang beralamat di Dusun. Krajan RT 002 RW 002, Desa Pasarsenen, Ambal, Kebumen.
“Pelaku sakit hati ditagih hutang oleh korban dan diungkit-ungkit permasalahan terkait investasi bisnis melon bulan Desember tahun 2021,” ungkap Wakapolda.
Dijelaskan, adanya hutang piutang ini bermula dari tawaran korban untuk kerjasama usaha tanam melon dengan membantu modal 75% dan tersangka modal 25% sedangkan hasilnya akan dibagi dua sama rata.
Setelah sepakat, korban mentransfer uang total Rp 35 juta. Pada Desember 2021 usaha melon panen namun hanya memperoleh uang Rp 28 juta. Dari hasil itu, korban mendapat Rp 15 juta dan tersangka Rp 13 juta.
Dan pada Jum’at (05/08/2022), tersangka ditelpon korban untuk menjemputnya di Jogja. Kemudian keduanya pulang ke Kebumen. Selama perjalanan, korban mengungkit-ungkit hasil panen melon tahun 2021. Kemudian terjadi cek cok, hingga akhirnya tersangka membunuh korban di Desa Kentengrejo, tempat dimana korban ditemukan.
Tersangka membunuh dengan cara memukul bagian kepala belakang korban dengan batu yang sudah disiapkannya, kemudian memukulnya kembali dengan kunci inggris, serta mengayunkan linggis ke arah kepala 6 kali, dada 1 kali dan perut 1 kali.
“Kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban seperti HP, tas, dan topi dan selanjutnya meninggalkan korban dengan keadaan bersimbah darah,” terang Wakapolda.
Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor, 1 helm, 1 buah dompet warna hitam berisi identitas ktp, kartu vaksin, kartu atm BRI, BNI, Mandiri, Stnk sepedamotor, SIM A dan C atasnama korban dan uang Rp 800 ribu, 1 buah tas kecil berisi obat-obatan, tiket pesawat, 1 buah tas (travelbag) warna coklat, 1 buah topi terdapat bercak darah, 1 pasang sepatu, 1 buah batu, 1 buah handphone merk Infinix warna biru gelap dan 1 buah handphone merk Samsung A12 warna putih hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Wakapolda, yang juga didampingi Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja dalam konferensi pers tersebut. (Jon)