Mantan Ketua LPD Ungasan Gunakan Modus Laporan Fiktif Korupsi Aset Lembaga

oleh
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap modus korupsi yang dilakukan NS (63), mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan. Tindak pidana yang dilakukan selama menjabat mengakibatkan kerugian mencapai Rp 26 milyar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk meloloskan aksinya, NS memecah pinjaman agar tak melebihi batas maksimal kredit.

Pinjaman diberikan bukan kepada warga yang merupakan nasabah LPD tapi keluarganya sendiri di luar Desa Adat. Tersangka juga menarik jaminan atas kredit yang dilakukan oleh nasabah fiktif.

“Tersangka mengeluarkan kredit yang nilainya besar tapi dengan cara memecah jumlah pinjaman agar tidak melebihi limit,” kata Satake Bayu di Polda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022.

Dalam hal ini pelaku juga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai pengeluaran anggaran.

“Investasi pembelian aset di Lombok dilaporkan oleh tersangka tidak sesuai dengan harga yang didapatkan,” kata Kabidhumas Polda Bali.

“Jumlah pengeluaran yang dilaporkan lebih kecil dan jumlah uang yang dikeluarkan LPD lebih besar,” tambahnya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 80.400.000, 42 SHM, 3 buah sertifikat tanah sporadik dan satu bendel rekening koran Bank BNI atas nama tersangka.

Atas perbuatan pelaku, LPD Desa Adat Ungasan mengalami kerugian Rp 26 miliar. (Way)

KORANJURI.com di Google News