Mau Mudik Lintas Negara? Cek Panduan ini Agar Nyaman di Perjalanan

oleh
Ilustrasi/Imigrasi

KORANJURI.COM – Momen Idul Fitri selalu menjadi waktu yang spesial untuk berkumpul bersama keluarga. Terutama, bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan lama tidak kembali ke tanah air.

Bagi keluarga ekspatriat yang berencana pulang ke Tanah Air, maupun sebaliknya ingin merayakan Lebaran di luar negeri, persiapan dokumen imigrasi adalah kunci perjalanan yang tenang dan nyaman.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, penumpang dapat mengisi All Indonesia sejak H-3 sebelum tiba di Indonesia.

“Kami sangat merekomendasikan pemudik untuk mengisi deklarasi All Indonesia sebelum keberangkatan. Langkah ini efektif mempercepat proses pemeriksaan di bandara dan mencegah penumpukan penumpang terutama saat puncak arus mudik Lebaran,” ujar Achmad.

Beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum mudik lintas negara adalah seperti berikut ini:

1. Perhatikan pengisian deklarasi kedatangan saat tiba di Indonesia. Penumpang internasional wajib melakukan deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia, yang dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh mobile app di App Store atau Google Playstore.

All Indonesia terkoneksi dengan corridor gate untuk pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang prioritas mencakup, lansia dan difabel pengguna kursi roda Saat ini, corridor gate tersedia di Bandara Soekarno-Hatta.

2. Bagi yang berencana menghabiskan waktu libur Lebaran di negara lain, cek kebijakan visa negara tujuan. Contohnya, apakah bebas visa, memerlukan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) bagi WNI.

Untuk memastikan kelancaran perjalanan ke negara-negara yang membutuhkan visa, permohonan visa sebaiknya diajukan beberapa minggu sebelum keberangkatan. Proses verifikasi di kedutaan, konsulat atau via online memerlukan waktu.

Pengajuan visa dengan waktu yang cukup, penting dilakukan agar perjalanan tidak terhambat karena visa yang belum terbit. Selain itu, pastikan masa berlaku paspor minimal 6 bulan pada tanggal kedatangan di negara tujuan.

“Masa berlaku paspor minimal enam bulan saat bepergian adalah kesepakatan internasional. Jika kurang dari enam bulan, akan ditolak masuk oleh negara tujuan, bahkan dari saat sebelum keberangkatan di bandara indonesia,” kata Achmad.

Tips Perjalanan Internasional

Anak-anak usia minimal enam tahun sudah bisa melakukan pemeriksaan imigrasi menggunakan autogate di bandara internasional.

“Keluarga dengan anak minimal usia enam tahun bisa menikmati fasilitas ini sehingga alur kedatangan di bandara lebih lancar dan cepat,” ujarnya.

Jika dokumen perjalanan dan proses imigrasi sudah aman, beberapa tips tambahan dalam
perjalanan internasional yang dapat disiapkan antara lain:

1. Simpan Informasi
Mencakup lokasi dan kontak Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI/KDEI) di negara tujuan.

2. Simpan Salinan Digital Dokumen
Selalu simpan foto paspor, visa, dan tiket di cloud storage atau email sebagai cadangan jika dokumen fisik hilang.

3. Datang Lebih Awal di Bandara
Di musim libur panjang seperti Lebaran, volume penumpang akan meningkat drastis. Berikan jeda waktu setidaknya 3-4 jam sebelum keberangkatan.

4. Cek Ketentuan Barang Bawaan
Pastikan oleh-oleh yang dibawa tidak melanggar aturan kepabeanan, baik di negara tujuan maupun saat kembali ke Indonesia.

5. Gunakan Pakaian yang Nyaman
Outfit yang nyaman dikenakan membantu lebih rileks terutama untuk penerbangan panjang. Sehingga, waktu istirahat pun tidak terganggu oleh pakaian yang dikenakan. (Thalib)