KORANJURI.COM – Persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Diana Trisno alias DT (57) seorang pengusaha valuta asing di Jakarta, masih berjalan hingga sekarang.
Kuasa hukum tersangka, Djonggi Simorangkir menengarai ada kejanggalan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Djonggi, kliennya dilaporkan oleh AA yang menurut Djonggi Simorangkir berprofesi sebagai seorang jaksa di Kabupaten Bekasi.
“Kasus ini langsung dilimpahkan ke kejaksaan Bekasi. Seharusnya dilimpahkan ke Kejati DKI. Kejaksaan Bekasi tempat pelapor bertugas,” jelas Djonggi Simorangkir, 1 Maret 2019.
Djonggi menambahkan, pemeriksaan para terdakwa bertentangan dengan hukum yang berlaku. Menurut Djonggi, persidangan perkara atas 2 terdakwa Jeffry Jeff alias JJ dan Harry alias H. Di wilayah pengadilan negeri Cikarang bukan di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
“Hal ini telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Djonggi.
Merunut kembali persoalan hukum yang menjerat kliennya, Djonggi Simorangkir menjelaskan, DT tidak pernah mengenal seseorang yang melaporkannya ke polisi hingga menyeretnya sebagai tersangka.
“Klien kami merasa dizolimi dan dikriminalisasi oleh perempuan yang bernama AA, atas adanya laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juli 2018. Padahal klien kami tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan AA,” jelas Djonggi, Jumat (1/3/2019).
Kasus itu berawal ketika DT bertemu dengan seseorang berinisial JJ dalam sebuah acara gereja pada 2018 lalu. JJ mengaku sebagai pendeta dan ingin menukarkan uang sejumlah Rp 1.814.760.000 untuk ditukarkan ke mata uang dollar Amerika.
Dalam perjalanannya, JJ mengirimkan uang itu ke rekening perusahaan milik DT yakni PT Anugerah Mega Perkasa (AMP). Uang yang dikirimkan dikonversi ke mata uang dollar menjadi USD 125.415 dan diambil sendiri oleh JJ dan salah satu orang berinisial H.
“Namun sore hari, di hari yang sama pada saat uang diserahkan (6/7/2018), ada seorang perempuan berinisial V yang menanyakan uang yang ditukarkan oleh pendeta JJ,” jelas Djonggi.
“Keesokan harinya (7/7/2018), V datang ke rumah klien kami dan meminta uang itu. Merasa tidak pernah mengenal, akhirnyalisn kami mengusirnya. Disitu ada ancaman bahwa klien kami akan dilaporkan,” tambah Djonggi.
Pada 9 Juli 2018, menurut Djonggi, kliennya menerima surat panggilan dari Unit II/PPA, Direktorat V Krimum Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak penipuan atau penggelapan dengan tersangka JJ dan H.
DT sendiri ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Agustus 2018 setelah melalui proses panjang. Dugaan perkara yang menjerat DT yakni, tindak penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.
“Saat ini persidangan masih berjalan,” jelas Djonggi. (Bob)