KORANJURI.COM – KRI Surik-645 yang sedang berpatroli di sekitar wilayah Kepri berhasil menangkap Kapal MT Lumba Samudra I di Perairan Tenggara Tanjung Jabung Jambi, Rabu (21/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal MT. Lumba Samudra I, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal MT, Pemilik PT. Yosindo Jaya Raya, Jumlah ABK 8 orang, Muatan Solar 253 KL.
Dugaan awal Kapal MT. Lumba Samudra I melakukan pelanggaran dan kesalahan yakni tidak dilengkapi Surat Perintah Berlayar (SPB), tidak ada Dokumen Manifest, tidak memiliki Daftar Crewlist, tidak memiliki RPK (Trayek Kapal), SIUPAL tidak tercatat (Dokumen SIUPAL tercatat di RPK), Dokumen Minyak nihil, Dokumen PKL nihil, Klasifikasi Lambung dan Mesin dari BKI nihil sehingga diduga melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kapal MT. Lumba Samudra I dikawal menuju pangkalan terdekat di Lanal Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut,” jelas Komandan KRI Surik-645 Mayor Laut (P) Thomas A. Dhamang S. (*)