Koster Janji Bakal Bongkar Praktik Tak Sehat yang Dilakukan WNA

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pernyataan, bakal menelusuri praktik-praktik tidak sehat yang dilakukan oleh oknum warga asing di Bali.

Dalam kasus pelanggaran yang dilakukan Christopher Kyle Martin (38) warga Kanada yang membuka kelas yoga orgasme di Ubud, menjadi sinyal untuk wisatawan lainnya agar menghormati hukum Indonesia dan norma tradisi yang ada di Bali.

“Sekaligus memberikan sinyal. Saya Gubernur Bali, kedepan akan semakin tegas menindak wisatawan yang berperilaku tidak tertib dan tidak disiplin,” jelas Koster di Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu, 9 Mei 2021.

Dengan tindakan tegas terhadap wisatawan asing yang melakukan pelanggaran hukum dan norma, kata Koster, Indonesia dan daerah Bali khususnya, akan menjadi terhormat. Ia melanjutkan, wisatawan tidak boleh berperilaku yang mencoreng budaya dan tradisi Bali.

Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, kata Koster, sangat menerima kehadiran wisatawan, baik domestik mancanegara.
Tapi wisatawan yang diterima adalah yang bermartabat dan menghormati hukum Indonesia dan menghormati nilai budaya suatu daerah.

“Kita berharap agar dihormati oleh siapapun juga yang berkunjung ke Bali. Harus jadi komitmen dan tanggungjawab semua pihak,” ujarnya.

Kasus pelanggaran WNA yang sebelumnya dijadikan momentum adalah, aksi prank warga Rusia Leia Se (25) yang melukis masker di wajah untuk mengelabui sekuriti di sebuah super market di Kuta. Tak berselang lama, muncul aktifitas berbau erotis, yakni penyelenggaraan kelas yoga orgasme di Ubud yang dilakukan oleh Christopher Kyle Martin (38) asal Kanada. Keduanya langsung dideportasi dari Indonesia.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, selama rentang waktu tahun 2020, pihaknya telah melakukan 120 penindakan, dengan kasus yang viral melalui medsos ada 4. Sedangkan tahun 2021, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 51 kasus

Penindakan terhadap WNA di tahun 2020 ada 120, dan yang viral di medsos 4 kasus. Tahun 2021 ada 51 kasus.

“Hal-hal seperti ini tidak menghormati peraturan perundangan yang ada, termasuk hukum yang tidak tertulis yang ada di Bali,” kata Jamaruli. (Way)

KORANJURI.com di Google News