KORANJURI.COM – Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Pilgub Bali 2024 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta dijadwalkan akan memberikan sambutan usai ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali.
Penetapan digelar melalui rapat pleno terbuka pada Kamis, 9 Januari 2025. Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Bali akan membacakan surat keputusan tentang penetapan paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Pilkada 2024.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, usai Paslon terpilih ditetapkan, KPU selanjutnya menindaklanjuti dengan mengajukan surat pelantikan kepada DPRD Provinsi Bali.
Menurutnya, tugas KPU hanya sampai pada penetapan paslon terpilih. Kemudian, memberikan surat pengantar kepada DPRD Bali agar mengajukan kepada Kemendagri untuk melantik paslon terpilih.
“Jadi sudah tidak ada hubungannya lagi dengan KPU, hanya sampai di penetapan calon,” kata Lidartawan. (Way)
