KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pelanggaran yang terjadi diberikan sanksi administratif hingga hukuman disiplin.
Peraturan yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 itu mengatur tentang peningkatan kinerja, kualitas, serta integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di Provinsi Bali.
“Masyarakat yang mendapat perlakuan tidak baik agar melakukan pengaduan. Telah dibentuk tim pengelola pengaduan yang mulai aktif hari ini,” kata Wayan Koster di Gedung Kerta Sabha, Jumat, 14 Agustus 2026.
Laporan itu bisa langsung ditujukan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk atas dasar data dan fakta melalui nomor pengaduan 0821 4666 666.
“Jika diduga atau ditemukan pegawai melakukan perbuatan yang melanggar dapat dilaporkan, asal bukan fitnah dan disertai data serta fakta kejadian,” ujarnya.
Sejumlah rambu-rambu yang diterapkan untuk ASN di lingkungan Pemprov Bali antara lain, mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah. Intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya. Menjanjikan sesuatu apa pun kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya.
Memberikan pelayanan yang diskriminatif dan tidak adil, seperti atas dasar status sosial, ekonomi, suku, agama. Menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu. Menyebarkan berita bohong (hoaks) atau komentar politik yang tidak dilandasi atas data dan fakta di media sosial.
Perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online, pinjaman online; dan/atau melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ASN harus tertib disiplin dan menjadi panutan. Jadi tidak boleh membuat situasi yang tidak kondusif, harus fokus, tulus, lurus,” kata Koster.
Menurutnya, instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 bukan dibuat karena ada pelanggaran. Namun, untuk meningkatkan kualitas dan integritas ASN.
“Sekarang memang belum ada pelanggaran. Jadi memang peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka percepatan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Wayan Koster. (Way)
