Koster Dukung Densus 88 Siapkan Program Cegah Radikalisme di Lingkup Pendidikan

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dalam audiensi Plh. Kasatgaswil Bali Polri Densus 88 Anti Teror Kombespol Sri Astuti - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Detasemen Khusus 88 Anti Teror menyiapkan program pencegahan radikalisme melalui pendidikan. Plh. Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombespol Sri Astuti Ningsih mengatakan, sebagai destinasi wisata, Bali harus dijaga keamanannya.

Sri Astuti mengatakan, kegiatan itu direncanakan digelar pada 24 April 2026. Dirinya meminta, Gubernur Bali Wayan Koster ikut memberikan sambutan.

“Pesertanya nanti berasal dari dunia pendidikan,” kata Sri Astuti di Denpasar, Jumat, 10 April 2026.

Sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali dikunjungi 45,8 persen wisatawan mancanegara dari total kunjungan secara nasional. Kondisi itu, kata Sri Astuti menjadikan Bali sebagai Pulau yang wajib untuk dijaga dan mendapatkan keamanan.

“Keamanan ini harus didapatkan oleh wisatawan dan warga Bali sendiri,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali akan membuat Peraturan Gubernur, yang sejalan dengan Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Turunan dari Peraturan Gubernur ini akan menjadi acuan dalam melakukan aksi di daerah. Menurut Koster, aksi di daerah dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak.

“Salah satunya seperti pembatasan penggunaan handphone dikalangan anak-anak bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, perlu juga ada perlindungan rehabilitasi kepada para korban,” kata Koster.

Untuk penanganan rehabilitasi, Pemprov Bali sudah menyiapkan fasilitas rumah aman lengkap dengan psikolog. Rumah aman itu perlu dimaksimalkan untuk mendukung program rehabilitasi.

“Pelayanan Rumah Aman ini harus terus diberikan kepada masyarakat tanpa ada batasan waktu,” jelasnya.

Menurut Koster, yang perlu dituntaskan adalah regulasi dengan dukungan sistem dari Densus 88 Anti Teror. (*/Way)