KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pernyataan resmi terkait perubahan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021. Perubahan itu dilakukan untuk klausul pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Bali melalui udara.
SE sebelum perubahan menyebutkan, perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
TERKAIT
PSBB Jawa-Bali, Gubenur Koster Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat
Dalam SE perubahan, ketentuan itu berubah menjadi, perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Gubernur mengatakan, SE perubahan itu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“maka beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mengalami perubahan,” kata Koster, Sabtu, 9 Januari 2021.
Perubahan Ketentuan SE Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, ditujukan kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali, dengan tembusan kepada lembaga pemerintah pusat. (Way)