KORANJURI.COM – Keberadaan Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang belakangan menjadi viral, mendapat penolakan dari warga.
Warga di sekitar pusat Keraton Agung Sejagat, merasa terganggu dengan segala aktivitas dari sekelompok orang yang tergabung dalam Keraton Agung Sejagat ini. Mereka merasa resah dengan kondisi ini.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Pogung Jurutengah, Slamet Purwadi, Senin (13/1), kepada sejumlah wartawan di kantor Kecamatan Bayan. Menindaklanjuti keluhan warga ini, Slamet melaporkan hal tersebut ke Camat Bayan.
Terkait
Kemunculan Keraton Agung Sejagat Bikin Heboh, Sang Raja Klaim Menguasai Dunia
“Warga menganggap, ritual sesembahan menyimpang dari ajaran Islam, karena banyak sesaji dan sesembahan,” kata Slamet.
Warga, terang Slamet, merasa terganggu dengan bau dupa yang menyengat saat dibakar dalam ritual. Juga, saat pengikut Keraton Agung Sejagat melakukan ritual dengan menyanyi, yang dilakukan usai Magrib hingga tengah malam.
Diakui oleh Slamet, saat akan menggelar kirab budaya dan ritual wilujengan beberapa waktu lalu, dari pihak Keraton Agung Sejagat memang memberitahu pihak desa dan meminta surat pengantar ijin keramaian kepada Polisi. Namun ternyata, ijin tak diberikan pihak kepolisian.
“Warga merasa keberatan. Silahkan dilanjutkan, tapi jangan di Desa Pogung Jurutengah,” tandas Slamet.
Menanggapi hal ini, Camat Bayan, Moehardjono mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu 3-4 hari kedepan akan memanggil pihak Keraton Agung Sejagat.
Sementara itu, Dandim 0708/Purworejo, Letkol Inf Muchlis Gasim menegaskan bahwa kegiatan Keraton Agung Sejagat tersebut illegal, karena tidak mengantongi ijin dari aparat yang berwenang.
Dijelaskan oleh Muchlis Gasim, hasil koordinasinya dengan instansi terkait, bahwa dari kepolisian tidak memberikan ijin atas kegiatan Keraton Agung Sejagat beberapa waktu lalu. Juga dari Kesbangpol, bahwa Keraton Agung Sejagat belum terdaftar sebagai suatu ormas, LSM, atau sebuah organisasi.
Menindaklanjuti keluhan warga yang merasa resah dengan kegiatan/aktivitas, Dandim meminta agar Kepala Desa membuat laporan ke Camat, yang diteruskan ke atas, agar kegiatan-kegiatan yang dianggap meresahkan bisa dieliminasi.
“Sebagai aparat, kita akan mengambil tindakan berdasarkan koridor hukum yang diperbolehkan. Kita juga akan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Dan hingga saat ini, belum ada tindakan dari Keraton Agung Sejagat yang mengarah ke makar,” pungkas Dandim. (Jon)