KORANJURI.COM – Kemenkumhan merilis Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN).
Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, BPK masih menemukan indikasi kerugian negara.
“Sehingga diperlukan pembinaan, monitoring dan pendampingan yang lebih masif,” kata Wisnu, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Sistem baru Kemenkumham itu direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, BPK melakukan pemantauan setiap semester.
SIPKN ini akan memproses, pemantauan dan pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara real time dan akuntabel.
Menurutnya, SIPKN diharapkan dapat menyelesaikan kerugian negara secara cepat, tepat, efektif dan efisien.
Selain itu, juga mudah dipantau setiap saat di tingkat Satker/UPT, Kantor Wilayah, Unit Utama dan terintegrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“SIPKN ini juga akan meningkatkan kepatuhan,” jelasnya. (Bob)
Koranjuri.com on Googlenews