Kelabui Petugas Bandara, Sabu-sabu 1,2 Nyaris Lolos di Bandara Hang Nadim

oleh
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Batam di Kepulauan ke Palembang - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Batam di Kepulauan ke Palembang. Narkoba itu diselundupkan melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

“Hari ini tim berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu seberat 1,2 kg dari Malaysia yang dikirim dari Batam dengan kemasan delapan kotak kardus melalui jalur udara menggunakan pesawat salah satu maskapai penerbangan dalam negeri,” kata Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Parman, di Palembang, Selasa, 6 November 2018.

Pengiriman sabu-sabu melalui jalur udara yang diselipkan di pinggir kotak kardus berisi makanan ringan, merupakan modus baru yang diungkap aparat di wilayah hukum Polda Sumsel.

Pengiriman sabu tersebut nyaris berhasil karena lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Hang Nadim Batam.

Namun, berkat kesigapan dan ketelitian petugas, anggota yang mencurigai kotak kardus bawaan penumpang pesawat tujuan Batam-Palembang membongkar kardus itu.

Petugas kemudian menemukan sabu-sabu yang diselipkan di pinggir kardus yang secara sepintas sulit terlihat.

Ketika pemeriksaan awal, petugas yang membuka kotak kardus, tidak melihat tanda-tanda ada narkoba karena isinya hanya makanan ringan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan kemasan sabu-sabu yang diselipkan di pinggir kotak kardus.

Dengan ditemukannya barang bukti narkoba itu, petugas Ditnarkoba Polda Sumsel membawa pemilik kotak kardus itu bernama Nazarudin dan Adi Ariansyah ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kedua pemilik kotak kardus berisi narkoba itu, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada penyidik, Nazar mengaku disuruh temannya di Batam, untuk mengantar paket sabu-sabu kepada pemesan di Palembang dengan mendapat imbalan uang sebesar Rp 10 juta, jika sukses mengantar paket tersebut.

Sedangkan Adi yang tinggal di Palembang bertugas menjemput Nazar dan barang bawaannya berupa delapan kotak kardus paket narkoba.

Kedua tersangka ditangkap petugas saat berada di parkiran Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II yang sebelumnya dalam pengawasan tim Ditreserse Narkoba Polda Sumsel.

Kedua tersangka disangkakan melangar Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1, dengan kurungan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (Bob)

KORANJURI.com di Google News