KORANJURI.COM – Kementerian Koperasi mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan di Provinsi Bali. Bali selama ini dinilai maju dalam membangun kehidupan berkoperasi.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop RI Panel Barus mengatakan, untuk membangun koperasi yang berkelanjutan dibutuhkan hub untuk menjembatani antara koperasi produk lokal.
Menurut Panel, hub tersebut berperan menampung produksi masyarakat hingga berperan sebagai offtaker untuk produsen. Dengan demikian, pasokan ke koperasi tidak akan terputus.
“Maka penting kita dorong lahirnya hub hub di level Kabupaten/Kota, untuk KDKMP. Peran hub ini penting sekali, bagaimana nanti kalau distribusi ke sekian puluh ribu desa itu kalau tidak ada hub,” kata Panel di Kuta, Bali, Jumat, 5 Desember 2025.
Menuruy Panel, Koperasi Nelayan dan KDKMP diharapkan menjadi agregator, pengelola usaha bersama dan penghubung dengan pasar nasional. Termasuk, pemasok bahan baku protein untuk program MBG.
“Saat ini, di Provinsi Bali sudah ada 718 KDKMP, tapi kita tetap dorong untuk pembentukan KDKMP yang lainnya,” ujarnya.
Bali memiliki berbagai komoditas unggulan yang dapat dikembangkan melalui hilirisasi. Produk unggulan itu antara lain, padi serta beras di Tabanan yang didorong kualitasnya menjadi beras premium berikut produk turunannya.
Kakao di Jembrana dan kopi Arabika Bali selama ini menjadi maskot di pasar luar negeri. Termasuk, potensi di sektor perikanan yang berpotensi dikembangkan menjadi olahan produk premium.
Selain penguatan di tingkat usaha, Kementerian Koperasi menekankan pentingnya kemitraan strategis antara koperasi dengan BUMN dan pihak swasta.
“Karena itu, kita buat forum kemitraan ini untuk mempertemukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini dengan calon pemasok. Jadi, hari ini penting kita pertemukan antara pengurus KDKMP dengan calon-calon mitra,” kata Panel.
Di Indonesia, saat ini sudah terbentuk 82.946 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Kementerian Koperasi juga merekrut 7.867 bisnis asisten (BA) sebagai pendamping KDKMP.
Pemerintah menerbitkan Inpres No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan KDKMP. Menurut Panel, regulasi itu untuk mendukung pembangunan infrastruktur KDKMP, satu desa satu bangunan.
“Kalau tidak ada infrastruktur, bisnis juga tidak akan jalan, makanya dibangun infrastruktur bisnis dan transportasi. Kalau keduanya sudah ada, tapi mau jualan tidak modal, disiapkan lagi nanti akses pembiayaan permodalan untuk itu,” kata Panel. (Way)





