KORANJURI.COM – Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono membantah informasi yang menyebutkan mudik diperbolehkan dalam masa pandemi covid-19.
“Pemberitaan di media tersebut tidak tepat pointnya,” ujar Istiono saat meninjau Pos PAM di Kota Bekasi.
Kakorlantas Polri menegaskan mudik 2020 sampai saat ini masih dilarang. Namun ada hal emergency di lapangan.
Polisi memiliki diskresi dalam mengecualikan kendaraan yang melintasi check point.
“Seperti masih adanya aktifitas masyarakat bekerja, dan ini secara situasional kita ijinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik,” jelasnya.
Operasi Ketupat 2020 menurutnya merupakan operasi kemanusiaan yang mengedepankan langkah persuasif dan humanis.
“Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar. Jadi mereka yang mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan,” jelasnya.
Pemudik yang mendapat diskresi, menurut Kakorlantas, karena yang bersangkutan bukan mudik, tapi mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Terhadap pelintas itu, statusnya ditetapkan sebagai ODP dan harus dikarantina 14 hari sesuai protokol penanganan covid-19.
“Nah ini yang perlu diketahui RT/RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan,” jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakat sebagai ujung tombak penanganan Covid-19, tidak perlu mencari kesempatan untuk meninggalkan daerahnya. Dengan dilarang mudik, peran sentral kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi penyebaran covid-19 ini.
“Terimakasih dan apresiasi saya ucapkan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan mudik dengan kesadarannya yang sangat luar biasa, ini bagus sekali, mudah-mudahan kita bisa menang melawan covid-19,” kata Kakorlantas. (Bob)