Kabur Bawa Barang Milik Penumpang, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi

    


Sopir taksi online diamankan Polsek Metro Taman Sari dalam kasus membawa kabur barang milik penumpang yang tertinggal di mobil - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Metro Taman Sari lantaran membawa kabur barang milik penumpangnya

Peristiwa itu terjadi di Jalam Mangga Besar VIII atau tepatnya di Depan Hotel Red Star, Tamansari, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” kata Taufik, Senin, 11 Juli 2022.

Sementara, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, korban merupakan warga asal Papua berinisial AH. Saat kejadian, Senin (20/6/2022), korban memesan taksi online dengan tujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina, Jakarta Selatan.

“Setelah korban sampai di tempat makan, pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu dan akan ditambahkan pembayarannya,” kata Rohman.

Menurut Rohman, korban membayar ongkos taksi dan tips sebesar Rp 500 ribu. Namun, dikatakan lagi, sekitar pukul 23.18 WIB, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 10 juta tertinggal di dalam mobil.

“Korban segera menghubungi sopir Taksi dan dijawab untuk menunggu sebentar,” ujarnya.

Namun setelah ditunggu-tunggu, sopir taksi online tidak kembali. Korban dua kalo menelepon namun tidak diangkat dan tersangka justru mematikam ponselnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan, kemudian bergerak melakukan pengejaran. Hanya butuh waktu 2 hari setelah kejadian, posisi berhasil mengamankan pelaku

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp 10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” kata Yonky.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Bob)