KORANJURI.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban. Lonjakan pengiriman terjadi menjelang Idul Adha tahun ini.
Sejak Januari hingga 27 Mei 2025, 40.995 ekor sapi potong melintasi Bali melalui 1.443 kali pengiriman. Seluruhnya, telah melalui prosedur pemeriksaan karantina yang ketat.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kesehatan hewan kurban.
“Kami memastikan setiap ekor sapi yang melintas melalui Bali telah memenuhi standar kesehatan dan kelayakan,” kata Heri, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, peningkatan lalu lintas hewan saat jelang Idul Adha merupakan fenomena musiman yang terjadi setiap tahun. Hal ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hewan kurban.
Heri menambahkan, pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen persyaratan dan evaluasi kondisi kesehatan ternak untuk memastikan bebas dari hama dan penyakit hewan karantina (HPHK).
Proses ini dilakukan oleh tim profesional Karantina Bali yang terdiri dari dokter hewan karantina dan paramedik karantina hewan di tiga titik utama, Pelabuhan Gilimanuk, Celukan Bawang, dan Benoa.
Dengan kualitas pengawasan yang prima, Karantina Bali terus memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran distribusi hewan kurban secara nasional.
Koordinasi lintas instansi juga diperkuat guna memastikan keamanan lalu lintas hewan hingga hari H perayaan Iduladha.
“Kami ingin memastikan bahwa hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat dan aman. Upaya ini adalah bagian dari pelayanan publik yang berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Heri.
Bali dikenal sebagai salah satu daerah pemasok utama sapi potong di wilayah timur Indonesia. Pengawasan karantina yang optimal menjadi kunci untuk memastikan bahwa distribusi hewan kurban ke daerah lain dapat berjalan lancar, aman, dan tidak menjadi sumber penularan penyakit hewan antar wilayah.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi karantina serta melaporkan setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya. (*/Way)