KORANJURI.COM – Nasib sial dialami Sunarto (34), Sendi Indriyanto (31) dan Ristanto Budiono (36), ketiganya warga Kutoarjo. Saat sedang asyik main judi, mereka diciduk polisi dari Polsek Kutoarjo, Purworejo, Jum’at malam (3/6), jam 23.00 WIB.
Penangkapan para pelaku judi ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di pos ronda RT 05 Kelurahan Kutoarjo sering dijadikan tempat bermain judi. Dari sinilah, penyelidikan dan penangkapan akhirnya dilakukan. Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa uang sebesar Rp 87 ribu dan 1 set kartu remi.
“Para pelaku mengaku main judi hanya untuk iseng. Ketiganya kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas AKP Sugeng Sargiono, Kapolsek Kutoarjo, Sabtu (5/6).
Jon