Insiden Apartemen Pakubuwono Spring, Polisi Periksa Pelaksana Proyek

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi memeriksa pelaksana proyek dalam insiden robohnya apartemen Paku Buwono Spring pada Selasa, 26 Desember 2017 lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, polisi mempertanyakan soal perijinan termasuk Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam pengerjaan proyek Apartemen tersebut.

“Kemarin (1/1/2018) kita sudah agendakan pemeriksaan terhadap perwakilan pelaksana proyek,” jelas Kombes Argo Yuwono, Selasa, 2 Januari 2018.

Selain itu, kata Argo, polisi juga memeriksa 7 saksi untuk mengungkap kasus itu, termasuk faktor keselamatan kerjanya. Argo menambahkan, selain memeriksa saksi, termasuk pelaksana proyek, pihaknya juga meneliti potongan besi reruntuhan bangunan di Puslabfor Polri.

“Kita tunggu saja, tersangka belum ada,” ujar Argo Yuwono.

Terkait korban tewas dalam insiden tersebut, Argo mengatakan, pelaksana proyek telah memberikan santunan kepada keluarga korban dengan menanggung seluruh biaya pemakaman.

Apartemen Pakubuwono Spring di Jalan Teuku Cut Nyak Arief, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, roboh pada hari Selasa (26/12) malam pukul 20.15 WIB. Kejadian itu menelan 3 korban tewas masing-masing, Adi Bima (30), Khoirul Masuk (35) dan Dedi Irawan. Selain korban tewas terdapat tiga orang luka-luka. (YT)

KORANJURI.com di Google News