Ingkar Janji Menikah, Pemuda Asal Kebumen Dilaporkan Polisi

oleh
Tersangka Sur, yang ingkar dari tanggungjawab setelah meniduri Mawar – foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sur (22), warga Buayan, Kebumen kini harus meringkuk di sel tahanan polisi. Pasalnya, Sur lari dari tanggungjawab, setelah meniduri Mawar (16), gadis bau kencur tetangganya sendiri.

Dikatakan AKP Willy Budiyanto, SH, MH, selaku Kasubbaghumas Polres Kebumen, kasus ini bermula dari hubungan antara Sur dan Mawar, yang sudah terlalu jauh. Keduanya telah melakukan hubungan istri sebanyak empat kali.

Orangtua Mawar yang tahu hal tersebut, tak terima. Mereka meminta pertanggungjawaban Sur. Dan pada Juli 2015 lalu, Sur sempat disidang keluarga. Dari mediasi tersebut, Sur bersedia bertanggungjawab dengan menikahi Mawar.

“Sur minta waktu setahun untuk mengumpulkan modal dulu dengan merantau ke Jakarta,” kata Willy, Kamis (05/12).

Namun pada kenyataannya, lanjut Willy, setahun berlalu, tersangka tidak menepati janji dan membuat geram keluarga korban.

Buntut kekecewaan keluarga korban, akhirnya Sur yang hanya bekerja serabutan ini dilaporkan ke Polres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hadapan hukum. Sur berhasil diamankan polisi saat dirinya pulang dari Jakarta, Jum’at (30/12/2016).

Menurut penuturan keluarga korban, tidak ada kejelasan dan itikad baik dari Sur, sehingga mereka melaporkannya ke polisi.

“Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Willy.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News