KORANJURI.COM – Pasca pengungkapan ratusan WNA dalam kasus scamming, Imigrasi kembali mengamankan 10 WNA asal Tiongkok di sebuah vila, Kuta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Namun, di lokasi vila itu ditemukan beberapa laptop dan ponsel.
“Para WNA asal Tiongkok tersebut semua diamankan beserta barang bukti,” kata Suhendra, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurutnya, Imigrasi tengah mendalami kegiatan yang dilakukan sepuluh WNA asal Tiongkok itu.
“Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan laporan aktifitas warga asing di sebuah vila yang berlokasi di Kuta Selatan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mendatangi villa tersebut pada Kamis (11/7/2024).
“Seluruh WNA itu diamankan di Rudenim Denpasar untuk proses pendalaman kemungkinan adanya pelanggaran lain,” jelas Suhendra. (Way)
