Imigrasi Sebar Do’s and Don’ts, Larangan dan Kewajiban Wisman di Bali

oleh
Selebaran Do's and Don'ts kepada wisman yang berkunjung ke Bali diselipkan di paspor saat kedatangan di Bandara Ngurah Rai Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggunakan cara tersendiri untuk menyebar pemahaman yang wajib dan dilarang oleh wisman ketika berada di Bali.

1.000 flyer berisi do’s and don’ts dicetak dan diselipkan ke dalam paspor WNA saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian di area kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang sering viral dan menjadi sorotan masyarakat.

“Nantinya akan dicetak kedalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang,” kata Anggiat Napitupulu, Kamis (8/6/2023).

Dalam selebaran itu termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Flyer dicetak menggunakan bahasa Inggris.

Kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci, menggunakan pakaian sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu berlisensi.

Sedangkan larangan yakni, memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.

“Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali, menyusul banyaknya perilaku turis asing yang tidak pantas sehingga berujung pendeportasian,” jelasnya.

Anggiat juga mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.

“Segera laporkan ke kami jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji,” jelasnya.

Anggiat berharap pembagian selebaran tersebut akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS