KORANJURI.COM – Tiga perempuan WNA yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Sabtu (2/5/2026).
Ketiga WNA itu masing-masing, EJN (21) asal Nigeria, ED (22) dan AR (27) asal Rusia. Mereka diamankan di dua hotel yang berbeda. AR diamankan saat sedang melayani tamunya di dalam kamar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, penggerebekan dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi dan Hotel kawasan Renon, Denpasar.
“Di vila kawasan Mengwi petugas mengamankan dua wanita EJN dan ED. Sedangkan AR diamankan di hotel kawasan Renon, Denpasar,” kata Haryo, Senin, 4 Mei 2026.
Imigrasi mencatat, EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026.
Sedangkan, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Kemudian, AR tercatat masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan Izin Tinggal Kunjungan. Haryo mengatakan, mereka menawarkan jasa layanan plus secara daring.
“Identitas mereka terdeteksi melalui sistem data keimigrasian. Kami tidak mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia,” jelas Haryo. (Way)
