Imigrasi Amankan 2 WN China Praktik Kedokteran Ilegal di RS Swasta Denpasar

oleh
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua orang WNA asal China yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik kedokteran di sebuah RS swasta di Denpasar - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Dua warga negara asal China melakukan praktik kedokteran tanpa izin resmi di Rumah Sakit swasta Kota Denpasar. Keduanya bernisinial QL (40/perempuan) dan LW (18/laki-laki).

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, informasi terkait praktik kedokteran ilegal itu diketahui dari masyarakat. Saat petugas imigrasi mendatangi lokasi, keduanya tidak sedang melakukan praktik.

“Pada waktu didatangi petugas, terlapor tidak sedang melakukan praktik. Jadi, petugas melakukan pemeriksaan paspor untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Denpasar,” kata Haryo, Minggu, 11 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan lalu lintas orang asing, kedua WNA itu masuk ke Indonesia pada bulan Juli 2026. Mereka menggunakan visa kunjungan namun bekerja sebagai dokter di sebuah RS swasta yang ada di Kota Denpasar.

Dikatakan, kedua WNA melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Keduanya akan dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Haryo.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani mengatakan, pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus diperkuat.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ramdhani. (Way)