KORANJURI.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menerima surat pengunduran diri Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Surat pengunduran diri Mashudi diterima Agus Andrianto Kamis, 1 Oktober 2026.
Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap isu yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Akbar Hadi, mengkonfirmasi hal tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar.
Akbar menerangkan, pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.
Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar.
Kemenimipas memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung. (Thalib)





