Ikuti Nasional, Bali Resmi Tetapkan Harga Rapid Test Tertinggi Rp 150 Ribu

oleh
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Provinsi Bali secara resmi menetapkan ambang batas tertinggi harga rapid test sebesar Rp 150.000. Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran
No.440/13638/Yankes.Diskes/2020.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan, tarif tertinggi rapid test antibodi Covid-19 itu, mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Keputusan itu juga mengingat pada Surat Edaran Gugus Tugas No: 440/8890/Yankes.Diskes tentang Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR Covid-19.

“Ada tiga poin yang diatur dalam SE tentang tarif tertinggi rapid test antibodi Covid-19 itu,” jelas Dewa Made Indra, Kamis, 16 Juli 2020.

Poin pertama, pelayanan rapid test untuk penanganan Covid-19 sesuai penugasan gugus tugas tidak dipungut biaya.

Kedua, Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antibodi bagi pelaku perjalanan atau tujuan sendiri (mandiri), dapat dipungut biaya paling tinggi Rp. 150.000.

Di poin ketiga disebutkan, semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi wajib memenuhi standar pelayanan dan menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Surat Edaran tersebut resmi berlaku pada Kamis, 16 Juli 2020 dan ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Kab/Kota se-Bali, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota se-Bali, Direktur RS Pemerintah se-Bali, Direktur RS Swasta se-Bali, Kepala Laboratorium se- Bali
dan Kepala Klinik se-Bali. (Way)

KORANJURI.com di Google News