KORANJURI.COM – Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas penanganan kasus penembakan Brigadir J di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo.
Kapolri memutasi 25 polisi yang diduga menghambat penanganan perkara, dan menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir R), Brigadir Kuat Ma’ruf (Brigadir K) dan Irjen Ferdy Sambo (Irjen FS) sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Langkah yang diambil Polri sudah sangat tepat dalam menentukan sikap agar citra Polri di masyarakat semakin dipercaya. Ini bukti profesionalisme Polri,” kata Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto, Kamis (11/8/2022).
Menurut Bambang, Kapolri menepati janjinya untuk menegakkan citra Polri Presisi didalam mengungkap kasus Brigadir J. Masyarakat pun bisa melihat langsung tentang proses hukum yang sedang berjalan.
“Dengan penetapan Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, ini sudah sangat tepat. Dan ini merupakan bentuk keberhasilan dan keberanian dari Kapolri,” ungkapnya.
Pun pasca penetapan tersangka nanti, kata Bambang, jangan sampai menjadikan perpecahan di tubuh institusi Tribrata. Kapolri harus terus menjaga kekompakan dan soliditas di dalamnya. Kedepannya Polri harus lebih baik dan lebih solid lagi.
Bambang juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan wafatnya Brigadir J tersebut kepada Polri.
Mengingat banyak sekali beredar informasi di media sosial yang kebenarannya belum valid, dan darimana sumber informasinya, baik terhadap almarhum Brigadir J maupun terhadap keluarga besar Irjen FS.
“Jangan sampai karena kesimpangsiuran informasi malah menyebabkan keluarga almarhum Brigadir J maupun keluarga FS malah menjadi korban miss informasi,” kata Bambang. (Bob)