HP Ilegal Senilai Rp 35 Milyar Gagal Beredar di Pasar Gelap Batam



KORANJURI.COM – Ratusan HP tak berijin yang akan dipasarkan secara gelap ke Batam berhasil digagalkan KRI Lepu-861 di Selat Singapura. Dari hasil pemeriksaan KLM Berkat Saudara Jaya memuat 609 Koli yang berisi berbagai macam merek ponsel ilegal.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menjelaskan, nilai untuk gadget ilegal itu mencapai Rp 20-35 milyar.
“Kapal tersebut tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sekalipun ada, tapi SPB itu diduga palsu,” jelas Yudo Margono.
Kapal yang ditangkap itu juga diduga kapal akan melakukan transhipment ditengah laut. Hal itu, menurut Yudo, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 323 jo pasal 219 ayat 1 dengan manifest yang dilaporkan sebanyak 241 kardus.
Dalam pemeriksaaan yang dilakukan terdapat 1.008 kardus atau 609 koli berisi handphone.
“Jumlah ABK 10 Orang WNI dan seorang ABK tidak memiliki buku pelaut,” jelas Yudo. (YT)
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.