Upaya dan itikad baik DRM melalui korespondensi dan pertemuan dengan Tiktok-Bytendance tersebut, kata Nixon, tidak menghasilkan penyelesaian atau kesepakatan.
“Hasil dari korespondensi melalui email maupun pertemuan dengan TikTok dan ByteDance tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Nixon.
Sidang gugatan terhadap TikTok dan ByteDance sendiri telah digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejak sidang pertama pada 22 April 2021, hingga sidang keempat tanggal 12 Oktober 2021, para tergugat tidak hadir di persidangan. Sementara pihak DRM bersama kuasa hukum, selalu hadir. Sidang kelima digelar pada 19 Oktober 2021, dengan agenda persidangan pembuktian oleh penggugat.
Sedangkan sidang keenam dilaksanakan tanggal 9 November 2021 dengan agenda persidangan legal standing dan jawaban dari tergugat. (Bob)





