KORANJURI.COM – Penggerebekan minuman alkohol jenis ciu di Kota Bogor berhasil membongkar jaringan lintas daerah. Di sebuah Gudang penyimpanan mikol ciu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ratusan botol ciu siap edar.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Gudang miras itu berada di Cilebut Timur, Kabupaten Bogor. Polisi mengungkap, penjualan miras ilegal itu sudah berjalan selama 2 tahun.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta mengatakan, pengungkapan yang dilakukan bukan hanya jenis minuman keras saja. Tapi, juga tindak pidana peredaran narkoba. Total ada 56 tersangka yang diamankan.
“Untuk pemasarannya dilakukan di beberapa lokasi seperti Laladon, Leuwiliang hingga Sukabumi,” kata AKBP Indra Ranu Dikarta, di aula lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Senin, 9 Juni 2025.
“Sebagian besar kejahatan ini merupakan jaringan lintas wilayah, termasuk yang terhubung dengan Jawa Tengah,” tambahnya.
Dalam penggerebekan Gudang miras illegal itu diamankan barang bukti berupa, satu unit truk, 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken biang Arak Bali, 1.569 botol ciu siap edar, 100 botol Arak Bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat ukur kadar alkohol, 3 galon kosong dan 3 ember.
Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil disita berupa 360,76 gram sabu-sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras tertentu (OKT), 2.791 butir psikotropika dan 327 butir ekstasi.
“Seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Indra.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan untuk peredaran miras. (Thalib)





