Gubernur: Reforma Agraria Beri Batasan Tegas Hak Rakyat dan Negara

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, reforma agraria menjadi model yang sangat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan yang menjadi hak negara dan masyarakat.

Koster mengatakan, Pemprov Bali mendukung reforma agraria. Diantaranya, terkait dengan masalah lahan yang sudah ditempati oleh masyarakat, lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk, lahan terlantar.

Sengketa bisa saja muncul karena tidak ada kepastian hukum.

“Di provinsi Bali ada juga permasalahan lahan yang sudah cukup lama, bertahun-tahun tidak ada kepastian,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali, Selasa, 1 Desember 2020.

Diantaranya adalah, lahan yang ada di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Lahan yang ditempati eks pengungsi Timor Timur itu, aset Pemprov Bali yang dikuasai masyarakat di Desa Sumberkima, Gerokgak. Tanah terlantar juga ada di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung.

“Saya kira kita sebagai pemimpin, kalau masyarakatnya bahagia dengan kebijakan kita itu adalah kebahagiaan kita semua. Itulah sejatinya tanggung jawab moral kita sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Gubernur Bali Wayan Koster membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bali Tahun 2020. Tema kegiatan yakni, ‘Penguatan Hak Rakyat Atas Tanah Melalui Reforma Agraria di Provinsi Bali yang Sagilik, Saguluk, Salulung Sabayantaka‘. Pertemuan dilakukan secara daring.

Gubernur mengatakan, pertemuan yang digelar menjadi momen yang baik untuk memahami masalah pertanahan yang berkaitan dengan hubungan negara dengan rakyat.

“Karena konstitusi dan peraturan perundang-undangan menggariskan kita harus memecahkan masalah dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News