Gubernur: Penanganan Covid-19 di Bali Cukup Baik

oleh

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, peningkatan jumlah kasus positif di awal tahun 2021 tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik berkunjung di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun.

Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali. Menurut catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang.

“Meski sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini sudah kami perhitungkan,” jelas Gubernur, Jumat, 8 Januari 2021.

Mengacu data kumulatif perkembangan Covid-19 di Bali, Koster mengatakan, bahwa peningkatan jumlah kasus positif dan kematian tak terlalu banyak. Rata-rata dalam satu minggu terjadi penambahan 30 kasus baru dan tingkat kematian rata-rata di bawah 5 persen.

Ketersediaan ruang perawatan pada fasilitas kesehatan juga masih sangat cukup. Koster mengatakan, rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Bali di bawah 60 persen.

“Rumah sakit yang okupansinya sudah 60 persen yaitu, Badung dan Denpasar, 70 persen. Jadi ketersediaan ruang perawatan masih aman. Untuk pasien OTG, kita juga punya tempat karantina yang memadai,” jelasnya.

Indikator lainnya, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditunjukkan masyarakat Bali juga sangat baik. Mengacu data BNPB, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menggunakan masker mencapai 96 persen, kapatuhan jaga jarak dan menjauhi kerumunan mencapai 91 persen.

Merujuk pada data tersebut, ia menilai kurang pas kalau Bali disebut sebagai provinsi yang memberi kontribusi besar pada penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional. Sebab secara nasional, Bali menempati peringkat 11 dalam jumlah kasus positif Covid-19.

Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan lebih menggencarkan lagi operasi yustisi secara komprehensif dan melibatkan Kabupaten/Kota yang didukung penuh oleh jajaran TNI/Polri.

Selain itu, penyesuaian aturan juga diberlakukan kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali. Mengacu pada SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, diberlakukan ketentuan yang sama bagi PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara, laut dan darat yaitu wajib menunjukkan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau rapid test antigen.

“Kalau aturan sebelumnya kan ada perbedaan antara yang masuk melalui jalur udara dan laut/darat, sekarang kita samakan,” katanya.

Masih sama dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah menggratiskan layanan rapid test antigen bagi sopir kendaraan logistik. Tak hanya itu, Gubernur Koster juga tengah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan Angkasa Pura agar penumpang umum bisa memperoleh subsidi biaya rapid test antigen.

“Kita tidak ingin pengaturan ini memberi beban berat bagi masyarakat,” ucapnya.

Saat ini kesehatan masyarakat masih menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Gubernur mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, serta tak mudah terpengaruh oleh isu yang berkembang di media sosial.

“Harapan kita semua Covid-19 segera melandai dan perekonomian segera pulih,” jelasnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menjadi salah satu narasumber dalam talkshow bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertajuk ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali’, Jumat, 8 Januari 2021. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News