Bali Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jalur Wisata

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dalam Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat disebutkan, di Pulau Bali pembatasan dilakukan untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Namun, Pemprov Bali menempuh Kebijakan lain dengan memperluas cakupan PPKM di jalur wisata. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya dilaksanakan di dua wilayah yakni, Kota Denpasar dan Badung saja.

Tapi mencakup wilayah satu jalur kawasan wisata yakni, Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan.

“Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata,” kata Gubernur dalan talkshow bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertajuk ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali’, Jumat, 8 Januari 2021.

Dikatakan Koster kebijakan itu menjadi jalan tengah setelah ia berkoordinasi bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Walikota se-Bali.

Jalan tengah yang diambil dalam PPKM mulai 11-25 Januari 2021 mendatang antara lain:

Bali memilih memberlakukan 50:50 untuk work from home (WfH) dan work from office (WfO). Sedangkan Inmendagri mensyaratkan 75 persen untuk perkantoran.

Jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan/mall. Ketentuan sesuai Instruksi Mendagri, jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 19.00 WIB. Untuk daerah Bali diberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 WITA.

Gubernur menambahkan, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali. Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa).

“Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19,” kata Koster

“Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” tambahnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News