KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran yang mengatur wisatawan asing selama berada di Bali.
Dalam SE Nomor 07 Tahun 2025 tentang tatanam baru bagi wisatawan asing selaama berada di Bali itu, ada kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh turis mancanegara.
“Surat edaran ini sesuai Perda dan Pergub Bali yang akan ditegakkan mulai 2025 berkaitan dengan standar kepariwisataan budaya di Bali,” kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin, 24 Maret 2025.
Dalam surat edaran itu, turis asing diantaranya diwajibkan untuk memuliakan kesucian Pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
Orang asing yang berada di Bali juga wajib menghormati adat istiadat, tradisi, seni
dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
Termasuk, berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
“Kita ingin mewujudkan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,” ujar Koster.
Selain itu, Koster juga akan melakukan tindakan penertiban terhadap pelaku penyelenggara pariwisata di Bali.
“Karena itu saya mendahului menjalankan peraturan daerah dengan lebih dulu memberlakukan surat edaran nomor 07 tahun 2025 ini,” jelas Gubernur Bali.
Koster menekankan, wisatawan asing wajib membayar retribusi levy atau pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 per kepala.
Hal lain yang diatur dalam surat edaran itu adalah terkait dengan kegiatan transaksi ekonomi. Wisman wajib melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan
Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, Bank dan non-Bank.
Money changer resmi itu ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QRIS serta melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Aktifitas wisman menggunakan sepeda motor juga menjadi sorotan Koster. Wisman wajib berkendara dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia antara lain, memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku.
“Harus tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas. Serta, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang,” jelas Koster.
Regulasi itu juga melarang wisatawan asing, untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci
atau tempat yang disucikan seperti Pura dan Pelinggih.
Kecuali, untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau
persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan. Mereka juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan.
“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan
akan ditindak tegas berupa sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Laporan terhadap temuan pelanggaran oleh wisman dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp Siaga 081-287-590-999. (Way)