Gelapkan Mobil, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi

oleh
Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, BS (49), warga Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta terpaksa berurusan dengan polisi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – BS (49), warga Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap satreskrim Polres Purworejo karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat BS, yang berprofesi sebagai sopir carteran ini, berawal saat dia merental mobil kepada Andri Arifin (36) warga Desa Karangsari, Purwodadi, Purworejo pada Selasa (07/03/2023) selama 1 bulan sebesar Rp 4,5 juta.

Pembayaran rental dilakukan dua kali. Setelah jatuh tempo, BS merental kembali mobil korban selama 1 bulan dengan harga Rp 5 juta dan sesuai perjanjian akan dikembalikan pada Senin (08/05/2023).

“Namun ternyata sampai waktu yang telah ditentukan, BS tak kunjung mengembalikan mobil milik korban, hingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo,” jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono, S.H., M.H., dalam konferensi persnya, Rabu (31/05/2023).

Menindaklanjuti laporan korban, dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jum’at (19/05/2023) di daerah Palbapang, Bantul.

Dari pengakuannya, tersangka BS melakukan rental mobil kepada korban bertujuan untuk carteran. Namun ternyata hingga jatuh tempo waktu yang disepakati, tersangka tak segera mengembalikan mobil korban.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotocopy Kartu KIS a/n. Bowo Sutrisno bernomor 0002350166758, Surat Ikhtisar Pertanggungan dari Leasing a/n Endah Ratnaningsih, serta satu buah Hp merk Xiomi Redmi type 9A.

“Karena perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News