Gegara Tulisan di Surat Izin Tinggal Terlalu Kecil, WNA Polandia Overstay di Bali

oleh
Dalam 2 hari Rudenim Denpasar mendeportasi 1 WN Polandia dan 2 WN Amerika Serikat dari Indonesia karena overstay - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – FB (40), seorang warga negara Polandia dideportasi karena overstay lebih dari setahun. Bule pria itu diusir dari Indonesia dalam dua hari deportasi yang dilaksanakan otoritas di Indonesia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, FB masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata, mengunjungi air terjun dan mendaki gunung.

Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama setahun lebih. Gede Dudy Duwita mengatakan, FB berdalih ia tidak tahu dan lupa dengan izin tinggal yang ia miliki. Sebab, tulisan yang tertera terlalu kecil.

“Yang bersangkutan baru menyadari kesalahannya ketika diamankan oleh Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024,” kata Dudy Duwita, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Selain itu, ibu dan anak warga Amerika Serikat, MTT (29) dan JLD (76) juga dideportasi dengan kasus yang sama, overstay. Keduanya mengantongi izin tinggal hingga 27 Maret 2024.

“Di hari terakhir di Indonesia, keduanya sudah memesan tiket ke Kuala Lumpur,” kata Dudy.

Mereka memutuskan menunda penerbangan karena harus membayar ekstra bagasi sebesar USD300. Lantas, mencari hotel yang lebih murah.

Dudy mengatakan, saat kedapatan overstay selama 72 hari, kedua WNA itu tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan dengan alasan merasa tidak bersalah.

FB WNA Polandia dideportasi pada Rabu, 7 Agustus 2024 dan ibu anak MTT-JLD dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat pada Kamis, 8 Agustus 2024. (Way)

KORANJURI.com di Google News