KORANJURI.COM – I Made Teguh Puri Raharja (27), sipir Lapas Kelas IIA Kerobokan yang tertangkap BNN Bali memiliki penghasilan yang cukup. Take Home Pay yang diterima mencapai Rp 8 juta.
Hal itu dikatakan, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sutrisno pada keterangan pers, Selasa, 23 April 2019.
Made Teguh memiliki jabatan PNS Golongan IIIA yang ditugaskan sebagai satuan pengamanan di pintu utama
“Kalau gajinya saya pikir cukup, selama 9 tahun dengan tunjangan istri dan anak, sekitar Rp 3,5 juta, ditambah tunjangan kinerja. Grade VII itu take home pay sekitar Rp 8 juta. Saya pikir cukup, sedikit atau banyak pasti kurang, namanya manusia,” kata Sutrisno, Selasa, 23 April 2019.
Dari kasus penyelundupan 590 butir ekstasi yang dimasukkan ke dalam kopi saset itu, Sutrisno dengan tegas menyatakan, sanksi yang diterima adalah pemecatan tersangka dari PNS.
“Intinya berhenti, tidak ada ampun. Sekarang masih diproses di BNN, nanti tergantung sidang pengadilan bisa saja dititipkan di Lapas penahanannya,” jelas Sutrisno.
“Komitmen dari tertinggi sampai bawah, kepada yang bersangkutan akan segera kami berhentikan dari PNS-nya. Tersangka pasti berhenti, saya jamin pasti berhenti, kalau tidak berhenti pasti nanti kumat lagi,” tambah Sutrisno.
Sementara, Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan menambahkan, Made Teguh pernah dua kali mendapatkan sanksi ringan karena pelanggaran indisipliner. Pihaknya juga telah mengawasi perilaku tersangka sejak tahun 2015.
“Kecurigaan selalu ada dan kita awasi semua. Untuk yang bersangkutan, kami tempatkan sebagai petugas keamanan pintu utama, sehingga ruang geraknya tidak berbaur langsung dengan warga binaan,” jelasnya. (Way)