KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream.
BR merupakan pria kelahiran Israel dan kedapatan menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar dan terlibat dalam pemasaran digital ‘The Bali Dream’
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, penindakan bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram melalui akun @aelexav.
Unggahan tersebut menyebutkan, adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah, dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dari hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan ‘The Bali Dream’ yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Penyelidikan mendapati bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR.
Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi cekal selama 5 tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.
BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius.
Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik ‘The Bali Dream’ di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif,” kata Hendarsam. (Way)





