Dua Warga Purworejo Pelaku Penistaan Agama Diamankan Polisi

oleh
Dua warga Kabupaten Purworejo, TP alias Cokro (30) warga Senepo, Kutoarjo dan DH alias Lala (23), warga Sambeng, Bayan diamankan Satreskrim Polres Purworejo pada Selasa (26/07/2022) karena dugaan kasus penistaan agama - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dua warga Kabupaten Purworejo, TP alias Cokro (30) warga Senepo, Kutoarjo dan DH alias Lala (23), warga Sambeng, Bayan diamankan Satreskrim Polres Purworejo pada Selasa (26/07/2022) di sebuah rumah kos di daerah Grantung, Bayan.

Dua orang tersebut telah membuat video dengan adegan dan kata-kata yang dianggap melecehkan agama dan dijadikan story WA salah satu tersangka, sehingga menjadi viral dan meresahkan masyarakat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, kedua pelaku beralasan tindakannya itu tidak bermaksud untuk menghina agama.

“Mereka mengaku hanya untuk lucu-lucuan saja. Keduanya tidak bermaksud menghina atau melecehkan agama tertentu, tetapi karena ada pelapor yang merasa keberatan, akhirnya kami amankan pelaku penista agama tersebut,” ujar Kasatreskrim, Senin (01/08/2022).

Dia menambahkan, pada Selasa (26/7/2022) pihaknya mengundang Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo untuk melakukan komunikasi bersama. Hasilnya, mereka sepakat kedua pelaku penista agama ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan pula, dalam video tersebut, tersangka Cokro berperan sebagai penceramah sedangkan Lala selaku perekam video. Tersangka, selain mengucapkan kata-kata yang berisi hinaan, juga sambil tertawa meremehkan. Dua video tersebut oleh Lala diunggah di story WhatsApp miliknya.

Salah seorang santri ponpes merasa keberatan dengan postingan tersebut, karena dianggap melecehkan ponpesnya.

“Santri tersebut melaporkan ke Polres Purworejo, postingan video yang berisi adegan pelecahan tersebut,” terang Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka Cokro, mengaku menyesal atas perbuatannya. Diapun meminta maaf kepada para ulama maupun ustad dan kaum muslimin atas tindakan saya yang dianggap melecehkan.

“Saya tidak bermaksud melecehkan atau merendahkan agama lain, karena saya hanya ingin membuat lucu-lucuan saja,” ujar Cokro, yang ditahan bersama beberapa barang bukti, antara lain, 1 buah Peci/Kopyah warna putih bertuliskan huruf arab, 1 buah kacamata, 1 unit Handphone merk Iphone 12 Pro Max warna biru, 1 buah mukena warna putih dan
1 buah baju cardigan warna abu-abu.
(Jon)

KORANJURI.com di Google News