Dua Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi Khusus Natal 2025

oleh
Karutan Purworejo David Saptoaji Putra saat menyerahkan surat keputusan remisi khusus Natal 2025 kepada dua warga binaan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Momentum Natal 2025 menjadi kabar bahagia bagi sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo.

Tepat pada Kamis (25/12/2025), dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Purworejo, David Saptoaji Putra, menyerahkan langsung Surat Keputusan remisi tersebut dalam sebuah upacara khidmat. Dalam kesempatan itu, ia juga membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Dalam sambutan Menteri yang dibacakan Karutan, ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen penting dalam proses reintegrasi sosial.

“Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan media pembinaan untuk menuntun Narapidana menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar David saat membacakan petikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum bagi para WBP untuk merenungkan makna Natal dan mensyukuri kasih Kristus sebagai awal baru menuju kehidupan yang lebih baik.

David Saptoaji menjelaskan bahwa saat ini Rutan Purworejo dihuni oleh 187 orang, terdiri dari 53 tahanan dan 134 narapidana. Dari total tersebut, terdapat enam orang warga binaan yang beragama Nasrani. Namun, hanya dua orang yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi Natal tahun ini.

“Dua orang yang mendapatkan remisi adalah inisial DT yang menerima pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan, dan MR yang mendapatkan pengurangan 15 hari,” jelas David, usai kegiatan.

Kedua penerima remisi tersebut merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan masa hukuman masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara.

Lebih lanjut, David memaparkan alasan mengapa empat warga binaan Nasrani lainnya belum mendapatkan remisi. Tiga orang di antaranya masih berstatus tahanan (belum berkekuatan hukum tetap/inkracht), sementara satu orang lainnya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Syarat utamanya adalah sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Mereka yang mendapat remisi ini terbukti aktif mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, dan dinilai memiliki penurunan tingkat risiko,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, David berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi WBP lain untuk terus memperbaiki diri. Ia juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar bersedia menerima dan mendampingi para warga binaan ketika mereka kembali ke lingkungan sosial nantinya. (Jon)