KORANJURI.COM – Dua narapidana Rutan Purworejo, Riki Riyanto dan Surati, mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2020. Riki mendapat pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan dan Surati dengan pemotongan masa pidana sebesar 15 hari.
Pemberian remisi keduanya dilakukan Jum’at (25/12/2020), di aula setempat, oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marjuki, dan dihadiri Staf Pelayanan Tahanan Rutan Purworejo.
Dalam kesempatan tersebut, Marjuki membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berhasil mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari hari dalam menjalani masa pidana, serta terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik di dalam Lapas/Rutan.
“Pemberian remisi khusus Natal juga merupakan salah satu puncak Revolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada Narapidana dan Anak dengan berkomitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik,” ujar Marjuki.
Disampaikan pula, pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Permenhukham RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Kepmenhukham no: M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Kepres no M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan, PP no 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Rutan Purworejo dihuni oleh 170 orang dengan rincian Narapidana 123 orang dan Tahanan 47 orang. Dari jumlah itu, WBP yang beragama Katolik/Kristen Protestan berjumlah 4 orang napi, dan 2 orang diantaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2020,” ungkap Marjuki, usai membaca sambutan Menhukham.
Dalam kegiatan peringatan Hari Raya Natal di Rutan Purworejo itu, di akhiri dengan menyaksikan acara ibadah Natal melalui Live streaming Youtube oleh GKJ Purworejo. (Jon)