DKLH Bali Minta Lahan Bersertifikat di Tahura Mangrove Dikembalikan Sesuai Regulasi

oleh
Penanaman kembali bibit mangrove memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni turut melibatkan siswa sekolah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin minta, lahan bersertifikat dan terindikasi berada di dalam kawasan mangrove dikembalikan sesuai regulasi.

Menurut Rentin, Tahura Mangrove merupakan kawasan yang dilindungi sesuai peraturan Menteri Kehutanan.

“Di situ ada peta, bukti tapal batas, PAL batas kawasan hutan yang sah secara hukum, koordinatnya sudah jelas. Itu diupdate setiap 5 tahun sekali, berdasarkan titik koordinat yang sudah jelas dan clear,” kata Rentin di Denpasar, Senin, 6 Oktober 2025.

Pansus Tata Ruang, Aset dan Perijinan (TRAP) Provinsi Bali menemukan 106 bidang lahan di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang memiliki sertifikat, berupa SHM dan HGB.

“Ada indikasi 106 lokasi dan lahan yang masih belum jelas, bahkan ada sertifikat ahli ESAiM,” kata Rentin.

Menurut Rentin, tim gabungan saat ini masih melakukan kroscek untuk memastikan dokumen yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Harapan kami dengan waktu tidak terlalu lama, permasalahan ini bisa dituntaskan,” ujarnya. (Way)