KORANJURI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menelusuri pengiriman barang melalui jasa pengiriman dari Bandara Soeta menuju Denpasar. Informasi itu diketahui pada 19 Maret 2018 lalu.
Diduga barang yang dikirim berupa bahan Narkotika jenis Syntethic Cannabinoid atau ganja sintetis.
“Kita tindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke bandara Soeta. Setelah dipastikan isi paket tersebut bahan narkoba sintetis, kami berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali,” jelas Kasudit I Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dody Suryadin, Kamis, 22 Maret 2018.
Paket kiriman berisi serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang ditujukan kepada penerima Michael Ardana alias MA yang beralamat di Jalan Pemuda III No. 23, Renon Denpasar, Bali.
Penelusuran paket kiriman dilakukan. Kemudian, hari Selasa, 20 Maret 2018, pukul 16.30 WITA, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Krisna Andika Putra (19) alias KAP dan AA. Agung Ekananda (19) alias AAAE. Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2, Denpasar Bali.
Para pelaku ini melakukan produksi secara home industri di rumah kontrakan tersebut.
Polisi mengamankan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut antara lain, tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengn 5-floro ADB dengan berat mencapai 30 kg. Di pabrik rumahan itu, polisi juga menemukan canabinoid sintetik siap edar.
“Para pelaku mendapatkan bahan synthetic cannabinoid dalam bentuk serbuk melalui transaksi online yang dikirim dari Cina,” jelas Dody Suryadin.
Menurut Dody, bahan ganja sintetis itu diproses dengan mencampurnya bersama tembakau biasa dan dikemas dalam bentuk paket kecil dan sedang.
“Mereka menjual atau mengedarkan secara online via BBM, Line maupun Instagram,” terang AKBP Dody Suryadin.
Omzet dari 30 Kg bahan ganja sintetis, kata Dody, mencapai Rp 2,7 milyar hingga Rp 3 milyar. Dengan estimasi, per 4-5 gram dijual seharga Rp 450 ribu-Rp 500 ribu.(YT)