Ditangkap di Depok, Setiap Melakukan Aksi Curat, Pelaku ini Mengaku sebagai Polisi

oleh
Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ menangkap 5 pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang mengaku sebagai polisi - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ menangkap 5 pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus itu, polisi mengamankan masing-masing, RMA alias Obot (35), MS alias Gabin (42), HW (43), MI (32) dan PW alias Cak (40).

Penangkapan dilakukan di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru Kecamatan Bojong Gede, Depok Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para tersangka berpurapura sebagai anggota polisi dan melakukan penggerebekan di rumah korban.

“Salah satu dari pelaku menggedor rumah korban, lalu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda,” kata Yusri di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.

Pada saat bersamaan handphone pelaku merampas HP milik korban. Sedangkan pelaku lain menggeledah seluruh rumah korban dan meminta korban untul membuka PIN HP.

“Korban yang melaporkan peristiwa itu yakni saudara M, lalu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Yusri.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 unit HP dan sejumlah uang tunai bernilai jutaan rupiah. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News