Dinperkimtan Purworejo Petakan Tanah Negara

oleh
Petugas dari Dinperkimtan Purworejo saat melakukan pemetaan tanah negara di daerah pesisir - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo, tahun 2022 ini memiliki program Pengendalian Pemanfaatan Tanah Negara yang ada di pesisir, di lahan non pertanian, pertanian dan juga di lahan yang ada di daratan.

Potensi tanah negara di sepanjang pesisir selatan, dari Pantai Jatikontal hingga Pantai Kertojayan sepanjang kurang lebih 21,5 km, ada 448 hektar yang tersebar di 13 desa dan 50 hektar lebih ada di darat.

“Untuk tahun 2022 ini, kita fokuskan di lahan pesisir dengan target 20 hektar yang akan kita ajukan ke BPN,” jelas Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto, A.PI, MM, Rabu (30/03/2022).

Secara bertahap, kata Eko, keberadaan tanah negara di pesisir tersebut akan dipetakan. Setelah itu kedepan akan diselesaikan yang di darat. Artinya semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Purworejo khususnya tanah negara harus secepatnya diberikan atas hak tanah.

Inipun, menurut Eko, juga menjadi catatan dari monitoring evaluasi dari KPK. Aset-aset tanah itu prioritas disertifikatkan. Semua itu akan ditarik ke Pemkab Purworejo, karena Purworejo itu termasuk pulau terluar yang berbatasan dengan Australia.

“Artinya kepentingannya lebih luas dari pada yang didarat. Kebijakannya memang di atas namakan hak dulu ke Pemda. Dari Pemda, nantinya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat melalui perjanjian,” ungkap Eko.

Dari proses pemetaan tanah negara ini, kata Eko, saat ini sudah masuk ke tahap sosialisasi dan pengukuran. Dalam sosialisasi, hampir semua masyarakat menyetujui. Masyarakatpun harus memberikan pernyataan, bahwa mereka itu sekarang sebagai penggarap, dan tanah yang dia garap merupakan tanah negara.

“Jangan berpikir, bahwa tanah negara itu akan menjadi hak milik. Yang ada hak pakai, hak pengelolaan dan hak guna,” ujar Eko.

Tanah-tanah itu setelah disertifikatkan atas nama Pemda, jelas Eko, akan dilaksanakan lagi penentuan tanah sesuai tata ruang. Jadi zonasi peruntukannya sesuai. Dari desa juga ada surat pernyataan kalau tanah tersebut tidak masuk leter C dan tidak ada dalam sengketa.

Dan masyarakat yang ingin memanfaatkan tanah negara tersebut bisa menyewanya. Karena pemerintah juga berkewajiban membantu sarana prasarana. Keberadaan tanah negara saat ini, dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya udang, pertanian dan pariwasata.

Jika pengendalian pemanfaatan tanah negara ini berhasil, kata Eko, berarti menunjang visi misi Bupati, yakni meningkatkan kualitas layanan, meningkatkan prasarana pertumbuhan ekonomi. (Jon)

KORANJURI.com di Google News