KORANJURI.COM – Arus mobilisasi yang besar menuju Bali membuat jumlah kendaraan bernomer polisi luar Bali menjadi dilema tersendiri. Akibat yang muncul salah satunya adalah, jumlahnya menjadi tak terpantau dan memberi andil terhadap kemacetan lalu lintas di Pulau Dewata. Razia kendaraan plat luar bali kerap dilakukan tapi kenyataan itu masih jauh dari harapan.
Bukannya berkurang jumlahnya, justru makin banyak terlihat kendaraan berplatnomor luar beroperasi di Bali.
“Kita sudah memikirkan itu. Tapi semua kembali pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha.
Aturan itu salah satunya mengakomodasi kendaraan luar yang masuk ke wilayah tertentu berturut-turut selama 3 bulan wajib mendaftarkan kendaraannya. Namun kendala yang ada, menurut Santha, masyarakat selalu mensiasatinya dengan berbagai cara.
“Misalnya, tiga bulan kurang sehari, mereka keluar Bali kemudian esok paginya kembali lagi menyeberang masuk Bali. Hitungannya kembali ke awal lagi. Masyarakat lebih kreatif jadinya,” tukas Made Santha.
Pihaknya juga sempat terbersit untuk memasang kamera CCTV di sejumlah pelabuhan yang menjadi pintu masuk Bali. Tapi lagi-lagi, solusi belum juga menemukan solusi jitu untuk mengantisipasi serbuan kendaraan bernomor luar Bali.
Menurutnya, yang bisa dilakukan adalah merevisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni dengan menambah pasal pengenaan pajak bagi kendaraaan luar yang masuk Bali. “Apakah pajak itu dikenakan tiap hari, tiap minggu atau sebulan sekali,” kata Santha.
Gagasan itu sebelumnya dilontarkan masyarakat bernama I Made Kariasa. Meski dirinya mengaku tidak punya bargaining untuk mempresentasikan gagasan tersebut, namun wacana itu jika dilakukan bisa membantu mengatasi kroditnya lalu lintas di Bali.
Made Kariasa memberikan pendapat, Dinas Pendapatan melalui Kantor Samsat menyiapkan format aplikasi untuk mencatat kendaraan luar daerah yang beroperasi di Bali. Dari situ, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat keterangan yang harus dibawa dalam setiap berkendara.
“Pemilik kendaraan diberikan surat yang mereka bawa dalam perjalanan. Dari situ secara otomatis akan tercatat kendaraan luar yang beroperasi di Bali,” jelas Kariasa.
Di samping itu, pengawasannya dibarengi dengan razia. “Berarti dalam kurun waktu beberapa bulan kedepan mereka sudah bisa mutasikan kendaraannya. Ada potensi penambahan PAD dari situ,” ujarnya demikian.
oka