KORANJURI.COM – Azni Muzakir alias Abdul Zakir (44) dideportasi dari Jepang dan diamankan di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada 15 Februari 2017. Ia diduga terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Azni Muzakir alias Abdul Zakir merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menjelaskan, Azni Muzakir ditangkap oleh Kepolisian Jepang karena overstay pada 15 Juli 2016 dan pemalsuan dokumen Kartu Kependudukan pada 23 September 2016.
“Yang bersangkutan merupakan teman dekat dari M yang dideportasi terlebih dahulu karena akun sosial medianya radikal dan mendukung ISIS,” jelas Hengky, Jumat, 17 Februari 2017.
Azni Muzakir kembali ke Indonesia menggunakan maskapai Philipines Airlines PR 437. Ia terbang pada 14 Februari 2017 dari Chubu International Airport Jepang dan transit di Manila, Filipina.
Perjalanan dilanjutkan ke Indonesia menggunakan maskapai Philipines Airlines PR 537 pukul 20.55 waktu setempat dan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, 15 Februari 2017, sekitar pukul 0.25 wita.
“Deportan boleh memilih kemana mereka akan kembali dan memilih jalur penerbangan, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk menghidari monitoring dari petugas,” jelas Hengky Widjaja.
Untuk menelusuri jejak perjalanan Muzakir, polisi kemudian membawanya ke Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Timur.
“Di Lombok dimintai keterangan oleh BP3TKI terkait riwayat kerja di Jepang,” jelasnya.
Hengky Widjaja menambahkan, Azni Muzakir alias Abdul Zakir (44) yang diduga terkait jaringan organisasi radikal lintas negara masih diperiksa di Polda Bali sampai sepekan mendatang.
“Aturan pemeriksaannya 7×24 jam,” jelasnya.
Yan