KORANJURI.COM – Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal Bali.
Pada pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, seluruh stan pameran IKM Bali Bangkit dan UMKM Kuliner digratiskan.
Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan pemerintah Provinsi Bali terhadap pelaku usaha lokal agar memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mempromosikan dan memasarkan produknya.
“Stan IKM Bali Bangkit dan UMKM Kuliner PKB tahun ini kita gratiskan. Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menyewa tempat,” jelasnya di Denpasar, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya stan pameran PKB kerap dilelang dengan harga tinggi yang hanya dapat dijangkau oleh kelompok tertentu. Banyak pelaku UMKM kesulitan mendapat kesempatan.
Dia mengatakan, kebijakan stan gratis diharapkan mampu membuka akses yang lebih adil bagi UMKM lokal untuk berkembang dan memperluas pasar.
Namun, UMKM yang mendapatkan fasilitas stan gratis itu sudah melewati proses kurasi dan seleksi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.
“Sehingga, produk yang ditampilkan tetap memenuhi standar kualitas dan mencerminkan kekayaan kreativitas pelaku usaha Bali,” ujarnya.
Dirinya juga meminta para pelaku usaha menjual produknya dengan harga yang wajar dan terjangkau. Ditegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada para pedagang, baik pungutan keamanan, kebersihan, maupun pungutan lainnya.
Sebagai Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Provinsi Bali, ia meminta seluruh pedagang dan masyarakat disiplin melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Menurutnya, setiap stan akan dilengkapi tempat sampah terpisah untuk sampah organik dan anorganik.
“Nanti akan disediakan dua tong sampah di setiap stan, masing-masing untuk sampah organik dan anorganik. Ibu minta diperhatikan agar jangan sampai bercampur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak para pelaku IKM dan UMKM tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai serta beralih ke tas kain atau kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengurangi timbulan sampah plastik dan membangun budaya hidup bersih yang berkelanjutan. (*)
