Sistem ini di katakan Imam al Ghozali dengan perekayasaan teori dan manipulasi konseptual melawan dua hak utama yaitu Pasal 29E Bebas berkumpul, berserikat, menyuarakan pendapat, dan Pasal 27 (1) Kesamaan kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan.
Sekarang ini ada kedunguan kolektif, parpol sebagai peserta pemilu justru menseleksi dirnya sendiri lalu di calonkan untuk di pilih rakyat. Jadi secara substansial kita ini sudah proporsional tertutup sejak dari awalnya, urainya.
Pemilu dalam hal ini merupakan session paling mendasar dalam demokrasi sehingga session tersebut tidak bisa di wakilkan oleh apa dan siapapun. Riset ini mengajukan pemilu berada dalam asuhan teori demokrasi langsung menyajikan hubungan pemilih dengan yang di pilih secara langsung, tanpa pihak tengah yakni partai politik dalam tahapan proses pemilu, maupun ketika berada di parlemen.
Sebenarnya demokrasi langsung bisa di laksanakan, tergantung pada kesadaran kolektif masyarakat untuk meniadakan kecenderungan kelompok dan elitis dalam politik. Politik ini menjadi elit karena system di buat untuk ketersediaan sumber dan potensial mencari nafkah di sana.
Penyelenggaran pemilu tanpa partai politik pada akhirnya akan melahirkan dewan perwakilan rakyat murni di pilih oleh rakyat melalui calon tetap dari mekanisme rekrutmen terbuka dan ujian, atau seleksi terbuka sehingga menajdi wujud kedaulatan rakyat.





